SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sekedar urusan membayar biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Namun, ada syarat lain yang harus dibawa oleh setiap pemohon saat mengajukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM. Beberapa syarat yang harus dibawa oleh pemohon, yaitu :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. SIM lama.
3. Surat sehat dari tes KIR
4. Surat lulus tes psikologi.
Untuk surat sehat dari KIR, pemohon terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian penglihatan. Setelah dinyatakan memenuhi atau lulus maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan.
(baca juga : cara mengecek biaya ongkir JNE)
Berikutnya, pemohon juga bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diadakan oleh pihak ketiga. Ujian psikologi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya. Terutama, saat menghadapi permasalahan di jalan raya seperti terlibat dalam kecelakaan. Tetapi, ada juga daerah yang belum mewajibkan tes psikologi ketika membuat SIM.
Sedangkan untuk SIM A dan B maka biaya perpanjangan sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 sebesar Rp 80.000. Sementara untuk SIM C, biaya yang harus dibayarkan Rp 75.000. Berbeda lagi untuk jenis SIM D dengan biaya sebesar Rp 30.000. Pembayaran bisa dilakukan di loket bank BRI yang sudah disediakan di setiap kantor Satpas.
(baca juga : cara melamar kerja yang efektif)
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa memberi manfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar