Sabtu, 15 Mei 2021

Cara Mencairkan BPJS ketenagakerjaan



Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan cukup mudah, namun memerlukan proses yang lumayan panjang. 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan melalui daring (BPJS Ketenagakerjaan online).

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menerangkan bahwa klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT bisa diajukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan merupakan kepanjangan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Atau prosedur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT melalui jaringan internet tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya yaitu pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan ataupun resign atas kemauannya sendiri.

Untuk tahap pertama klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain sebagai berikut ini :

1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy.
3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy.
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial
5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi serta
6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri.

Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS ketenagakerjaan.

Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi. Kemudian peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.

Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening jika seluruh tahapan proses klaim telah selesai.

Berikut ini merupakan tahapan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan :

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan online)

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BP Jamsostek yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta (cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar