Kamis, 15 Oktober 2020

Syarat Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja)



Kartu kuning adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai kartu untuk tanda pencari kerja. Kartu kuning seringkali disebut dengan sebutan kartu AK1.

Fungsi kartu kuning yang pertama adalah sebagai syarat untuk melamar ASN. Pada saat Anda melamar ASN melalui situs online baik itu untuk posisi PNS ataupun PPPK, maka salah satu syarat wajib sebagai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi adalah kartu kuning.

Selain itu, kartu kuning juga menjadi persyaratan untuk mendaftar di perusahaan swasta. Walaupun tidak semua perusahaan swasta mensyaratkan kartu kuning, namun ada beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan bahwa setiap calon karyawan yang melamar pekerjaan harus menyertakan kartu kuning sebagai syarat wajib untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang bersangkutan.  

(baca juga : syarat perpanjangan SIM)

Syarat membuat kartu kuning :

Untuk membuat kartu kuning, siapkanlah syarat berkas - berkas berikut: ini :
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi dan yang asli. 
- Fotokopi KTP/SIM dan yang asli. 
- Fotokopi akta kelahiran. 
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah.

Cara membuat kartu kuning secara offline :

1. Datang lah ke kantor Disnaker setempat. 
2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. 
3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta dan tunggu proses pencetakan kartu kuning. 
4. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak. 
5. Terakhir, Anda akan disuruh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah dicetak.


Cara membuat kartu kuning secara online :

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id
2. Pilih menu ''daftar'
3. Terdapat lima kolom yang harus diisi ketika mendaftar secara online, seperti daftar sebagai siapa, user ID, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. 
4. Kemudian anda akan diminta mengisi data, seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. 
5. Saat akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4. 
6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik "save" atau "simpan" dan database anda sudah tersimpan di Disnaker. 
6. Setelah itu, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. 
7. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker dan jangan lupa fotokopi kartu kuning yang sudah jadi sebanyak yang Anda perlukan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar