Kamis, 19 November 2020

Pengertian Dan Sejarah Piagam Jakarta


Piagam Jakarta merupakan sebuah dokumen sejarah berupa hasil kompromi antara pihak agamais dan pihak nasionalis dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) untuk menengahi perbedaan pandangan antara agama dan negara. Naskah piagam jakarta disusun dalam rapat Panitia Sembilan oleh sembilan tokoh Indonesia pada tanggal 22 Juni 1945 malam hari.

Panitia sembilan sebelumnya dibentuk untuk merumuskan gagasan-gagasan tentang dasar-dasar negara. Panitia ini kemudian menyusun naskah yang semula diperuntukkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan menjadi pembukaan atau mukadimah dalam UUD 1945. Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.

Pada intinya piagam jakarta berisi tentang garis-garis perjuangan bangsa indonesia untuk melawan imperialisme, kapitalisme dan fasisme. Selain itu piagam Jakarta juga membahas tentang dasar pembentukan Negara Republik Indonesia.

Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah. Selanjutnya pada pengesahan UUD 45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD. Butir pertama yang berisi kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo.

(Baca juga : komando pasukan khusus / kopassus)

Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, K. H. Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Ke sembilan tokoh inilah yang merupakan anggota panitia sembilan.

(Baca juga : syarat membuat kartu kuning / kartu pencari kerja)

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa memberi manfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar