Kamis, 19 November 2020

Perbedaan Antara Bank Konvensional Dengan Bank Syariah


Dalam dunia perbankan di Indonesia maupun di seluruh dunia, terdapat dua jenis bank yang melayani jasa keuangan, yaitu bank syariah dan konvensional. Walaupun kedua jenis bank tersebut sudah tidak asing lagi, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai perbedaan dari kedua jenis bank itu. 

Istilah bank syariah sendiri mulai saat ini sudah cukup populer dan dianggap sesuai dengan kebutuhan para nasabah muslim yang sangat memperhatikan syariat Islam.

Antara bank konvensional dan bank syariah memiliki banyak perbedaan yang cukup signifikan. Setelah mengetahui perbedaan di antara keduanya, diharapkan kita dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk memilih salah satu bank yang paling cocok untuk digunakan.


1. Sistem Operasional dan Sumber Hukum

Bank syariah dalam menjalankan setiap kegiatannya berdasarkan prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadist, dan fatwa ulama (MUI). Hukum dari bank syariah juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian landasan hukum ini diamandemen dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Selain itu, bank syariah juga tunduk pada peraturan yang dikeluarkan oleh BI / OJK serta fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.

Sementara pada bank konvensional memiliki sistem operasional yang bebas nilai. Bank konvensional berdiri sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama seperti yang dianut oleh bank syariah. Bank konvensional menjalankan bisnisnya secara bebas dalam melakukan kegiatan apa saja selama mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BI / OJK saja.

(Baca juga : syarat mengurus kartu kuning / kartu pencari kerja)


2. Bunga dan keuntungan

Bank konvensional bekerja untuk mencari keuntungan dengan berbasis bunga, sedangkan bank syariah tidak memakai bunga, namun menerapkan prinsip untung dan rugi. Keuntungan dan kerugian yang didapatkan akan ditanggung secara bersama antara nasabah dan perbankan. Dalam menjalankan kegiatan pembiayaan, bank syariah juga menerapkan prinsip jual beli aset atau murabahah. Dari hasil kegiatan jual beli tersebut, keuntungan bisa didapatkan. Jika pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, maka harga jual barang atau aset tetap sama dan tidak mengalami perubahan sampai akhir. 

Hal ini berbeda dengan sistem bank konvensional, dimana dalam kegiatan pembiayaan bank konvensional menerapkan sistem kredit. Dalam sistem kredit, harga barang bisa mengalami perubahan berdasarkan tingkat suku bunga sehingga setiap cicilan yang selalu mengalami kenaikan.

(Baca juga : komando pasukan khusus / kopasuss)


3. Akad transaksi

Pada bank konvensional, perjanjian transaksi mengikuti aturan hukum yang berlaku umum. Sedangkan pada bank syariah terdapat syarat - syarat yang mengikuti hukum Islam seperti barang dan jasa yang harus jelas dan halal, tempat penyerahan yang jelas, serta status kepemilikan barang yang harus dimiliki penjual, dan lainnya. 


4. Cara mengelola dana

Dalam bank syariah, dana nasabah yang dalam bentuk titipan ataupun investasi tidak dapat dikelola pada semua lini bisnis secara sembarangan. Pengelolaan dan investasi yang dilakukan bank syariah harus memenuhi aturan syariat Islam.

Sementara pada bank konvensional, pengelolaan dana ini dapat dilakukan pada berbagai lini bisnis yang aman dan menguntungkan. Selama pengelolaan dana ini menyalahi aturan dan hukum yang sesuai maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut pada berbagai lini bisnis yang dapat memberikan keuntungan yang paling maksimal.


5. Denda keterlambatan pembayaran

Bank syariah tidak memiliki ketentuan beban uang tambahan yang harus peringkat bagi nasabah yang melakukan pembayaran. Namun terdapat sanksi yang dikenakan bagi nasabah yang mampu namun tidak sadar menunda pembayaran dan tidak memiliki itikad baik. Sanksi ini bisa berupa uang yang diberikan sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani.

(Baca juga : mengenal sosok Habib Rizieq)


Pada sistem bank konvensional, ada uang tambahan atau bunga yang dibebankan jika nasabah terlambat melakukan pembayaran. Besaran bunga ini akan bertambah, jika nasabah tidak mampu membayar pada periode berikutnya. Dengan begitu, tagihan yang dibebankan nasabah bisa lebih membengkak. Besaran bunga ini juga tentunya telah diinformasikan kepada nasabah saat melakukan transaksi di awal. 

Itulah perbedaan antara sistem perbankan syariah dengan konvensional. Dari sini kita bisa mengambil keputusan kira - kira manakah yang lebih baik menurut pandangan kita. Namun bila anda seorang muslim, diharapkan untuk menggunakan layanan perbankan syariah karena sesuai dengan syariah Islam yaitu bebas dari unsur riba.

(Baca juga : cara mengecek biaya ongkir JNE)

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar